KRICOM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
Dari pantauan Kricom di lapangan, Kuntjoro yang menggunakan kemeja batik biru memasuki markas antirasuah dengan ditemani seorang pegawai KPK.
Menteri era Megawati Soekarnoputri tersebut tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB. Sedianya ia akan diperiksa penyidik terkait kasus Suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK telah menggapap Mantan Wakil Presiden Boediono terkait masa jabatannya saat menjadi Menteri Keuangan di era Megawati. Pemanggilan Boediono juga untuk tersangka Syafruddin dalam kasus yang sama.
Syafruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin merupakan Kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) yang dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Syafruddin juga dianggap telah menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
Diketahui, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL berdasarkan Inpers 8/2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri usai mendapat masukan dari mantan Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuncoro Jati, Menteri Keuangan Boediono, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Dalam proses penerbitan SKL terjadi proses litigasi menjadi restrukturisasi terhadap kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Lantaran restrukturisasi tersebut kewajiban Sjamsul Nursalim menajdi hanya Rp 1,1 triliun.