KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk tersangka kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Perpajakan tersebut dilakukan selama 40 hari terhitung 9 Januari 2018.
"Terhitung sejak 9 Januari sampai dengan 18 Februari 2018. Untuk tersangka SAT (Ketua BPPN) Tindak Pidana Korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," katanya.
Terkait kasus tersebut, hingga saat ini KPK telah memeriksa 71 saksi untuk tersangka Syafruddin.
"Hingga saat ini total telah diperiksa 71 saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Febri.
71 saksi yang sudah dipanggil merupakan gabungan dari beberapa unsur, yakni advokat, Direktur Keuangan PT TSI, mantan Sekretaris Wakil Ketua BPPN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua KSSK, Direktur PT Gajah Tunggal, Direktur General Affair PT Gajah Tunggal, Human Resource Operasional PT Gajah Tunggal, Stadf Khusus Wapres, Pengacara, Ketua BPPN, serta pihak swasta.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo sejak 25 April 2017. Ia pertama kali diperiksa pada 5 September 2017.
Syafruddin dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara. Dia juga dianggap telah menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.