KRICOM - Usai memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kali ini KPK memeriksa dari pihak swasta bernama Atty Rohmawati.
"Hari ini KPK akan memeriksa satu orang saksi untuk kasus suap BLBI," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Febri menambahkan, KPK memanggil Atty guna mendalami kasus suap BLBI yang berjalan sejak tahun 1998 tersebut. Atty diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujarnya.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Dia dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Syafruddin juga dianggap telah menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.