KRICOM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa penyidik KPK sekitar lima jam terkait kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/1/2017).
Dari pantauan Kricom.id, Kuntjoro yang mengenakan batik biru dan berkacamata itu terlihat keluar dari markas Agus Rahardjo sekitar pukul 16.18 WIB. Ia keluar beserta tiga orang pegawai KPK.
Kendati demikian, mantan menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini tak mengucapkan sepatah kata pun saat keluar.
Saat dicecar pertanyaan seputar apa yang digali oleh KPK, Kuntjoro memilih mengambil langkah seribu menghindari kejaran pewarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini jika kedatangan Dorodjatun berkaitan dengan kasus suap BLBI yang saat ini sedang digarap KPK. Kuntjoro dijadikan saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Syafruddin merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Dia dijadikan tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Syafruddin juga dianggap telah menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.