KRICOM - Mantan Wakil Presiden RI, Boediono menghindar saat ditanya perihal penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan harga murah yang sempat disebut-sebut oleh tersangka suap BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Boediono menyuruh pewarta untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari ini menyidiknya.
"Pokoknya tanya KPK nanti. Makasih ya," singkatnya seraya berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Boediono digarap KPK karena dirinya disebut terlibat dalam penjualan aset dengan harga murah. Aset tersebut tadinya senilai RP 4,8 triliun, namun dijual menjadi hanya Rp 220 miliar.
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang juga saat ini menjadi tersangka Suap BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung sempat menyebutkan bahwa Menteri Keuangan pada tahun 2007 itu telah menjual aset BDNI tersebut.
Sementara itu, KPK mengatakan, penyidik memeriksa Boediono guna mendalami pengetahuannya yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai menteri keuangan yang sesuai dengan Kepres No 177 tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) adalah sebagai anggota KKSK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini, BDNI menjadi salah satu obligor yang mendapatkan surat tersebut. SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin.
Pada Mei 2002, Syafruddin mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah kewajiban pembayaran utang menjadi restrukturisasi dengan kewajiban penyerahan aset. Dalam hal ini, BDNI menyerahkan aset senilai Rp 4,8 triliun kepada BPPN.
Aset BDNI yang diserahkan ke BPPN pada 2004 lalu itu berupa tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja. Kemudian Menteri Keuangan lewat PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) menjual aset tersebut pada 2007.
Syafruddin menambahkan, SKL yang diberikan kepada BDNI telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Hal itupun sudah menjadi persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) berdasarkan Keputusan Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.