KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Dirjen Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Soepomo untuk diperiksa, Rabu (27/12/2017) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemeriksaan Soepomo tersebut terkait dengan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Dirinya merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN). Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
Syafruddin dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Dirinya dianggap telah menerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.