KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 dengan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Namun, pemeriksaan itu kandas lantaran tiga saksi yang sedianya dijadwalkan hadir ternyata mangkir.
"Tiga saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan, yaitu Staf Bagian Keuangan Laura Rahardja, PNS Lukita Dinarsyah Tuwo, dan Guru Besar Emuritus FE-UI Prof. Dorojatun Kuntjoro," kata Febri saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Selanjutnya, kata Febri, tiga orang saksi tersebut akan dipanggil ulang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya akan kami jadwalkan ulang. Lukita akan dijadwalkan pada 19 Desember. Sedangkan, dua saksi lain, Prof Dorojatun dan Laura akan kami jadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," lanjut Febri.
Diketahui, kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini ditaksir nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun, lebih tinggi dari Rp 3,7 triliun yang diperkirakan KPK sebelumnya.
Selain itu, dari kasus korupsi SKL BLBI ini menyebabkan sepuluh orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sepuluh orang tersebut termasuk pihak swasta.
"Sudah cukup banyak yang kami cegah (ke luar negeri) sekitar 10 orang," kata Febri beberapa waktu lalu di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta.