KRICOM - Pengacara Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dia tiba di markas Agus Rahardjo sekitar pukul 14.50 WIB dan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ketua Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Todung mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tim bantuan hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan posisi saya sebagai anggota tim bantuan hukum KKSK," kata Todung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Setidaknya, Todung diperiksa KPK sekitar dua jam.
Dia mengaku, tim KKSK meminta bantuan kepadanya untuk menangani dan menilai obligor yang bermasalah.
"Tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor bermasalah, yang mana itu ditugaskan kepada kita," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Todung, KPK memeriksanya untuk menjelaskan seputar hal tersebut. Apalagi, banyak obligor yang bermasalah dan salah satunya adalah BDNI.
"Saya hanya menjelaskan seputar itu saja. Saat itu, saya diminta oleh kksk melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor bermasalah, banyak obligor bermasalah waktu itu kan, kali ini mengenai bdni," ujarnya.
Diketahui, Todung sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (14/12/2017). Namun, dia tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Sedangkan kasus BLBI sampai saat ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Bahkan, per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.