KRICOM - Ketua Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Syafruddin akan dipenjara di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang lembaga anti rasuah.
"Penyidik melakukan upaya penahanan kepada tersangka SAT, tersangka SAT resmi ditahan perhari ini sampai 20 hari ke depan," kata Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak 25 April 2017 terkait kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Meski demikian, KPK merasa tidak khawatir dengan lambatnya penahanan terhadap Syafruddin. Pasalnya, mereka memiliki pertimbangan sendiri lantaran baru menahan Ketua BPPN tersebut saat ini.
"Prosesnya masih berjalan, penyidikan juga, dan hari ini dilakukan penahanan. Tidak ada kekhawatiran. Ini sudah diperhitungkan," tandasnya.
Syafruddin dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Dirinya dianggap telah menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.