KRICOM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima uang dari terpidana kasus pencairan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono senilai Rp 20 miliar. Uang itu merupakan sebagian dari uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 169 miliar.
"Pada tahun 2016 sudah bayar Rp 21 miliar, kemudian sekarang tahun 2017 sebesar Rp 20 miliar. Jadi sampai sekarang baru bayar Rp 41 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati DKI Sarjono Turin, Jumat (8/12/2017).
Ia menjelaskan, sisa uang pengganti akan dicicil selama dua tahun ke depan. "Kami sudah mengamankan sebuah rumah di Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp 50 miliar dan tanah yang berlokasi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat," jelasnya.
"Kami juga menyita sebuah mobil mercy yang dijadikan jaminan," tutupnya.
Sekadar informasi, Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan masuk daftar buronan kejagung beberapa tahun. Namun, dia akhirnya ditangkap kepolisian Tiongkok dan diserahkan ke pemerintah Indonesia.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus dana talangan BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan Bank Modern menyusul krisis finansial tahun 1998 silam. Atas putusan Mahkamah Agung(MA) mantan Presdir Komisaris Bank Modern dikenai hukuman 4 tahun penjara pada 28 Mei 2003 silam.