KRICOM - Ratusan orang dari Laskar Front Pembelas Islam (LFPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Aksi tersebut merupakan respon ditetapkannya Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Mereka menganggap hal itu sebagai tindak kriminalisasi terhadap ulama.
Dari pantauan Kricom di bawah guyuran hujan, ratusan anggota LFPI yang mengenakan seragam serba putih berbaris rapat di depan pintu masuk kantor Dittipidsiber. Sebuah mobil komando terpakir tidak jauh dari pintu gerbang.
Tak pelak, aksi itu mendapat penjagaan ketat dari petugas Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir. Bahkan, pagar kantor Polri dikelilingi oleh pagar kawat berduri untuk mengantisipasi masuknya para pengunjuk rasa.
Di sisi lain, arus lalu lintas di sekitar lokasi ditutup oleh polisi. Para pengendara dialihkan untuk melintasi Jalan Jati Baru atau Jalan Citarum. Dari pantauan, tidak hanya kaum laki-laki yang terlibat aksi unjuk rasa, sejumlah ibu-ibu pun turut hadir.
"Kami meminta polisi untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap ustaz Zulkifli Muhammad Ali," kata salah seorang pengunjuk rasa, Sumarni di lokasi.
Menurutnya, dalam tuduhan yang ditujukkan kepada ustaz asal Sumatra Barat ini tidak ada tujuan untuk melakukan ujaran kebencian.
"Ustaz tidak melakukan ujaran kebencian. Seharusnya polisi memahami itu," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya yang sempat viral di media sosial. Dalam ceramahnya, Ustaz Zulkifli mengatakan jika pada tahun 2018, banyak kaum muslim yang dibuang dan disembelih oleh kaum komunis.