KRICOM - Aparat Kepolisian melarang masyarakat untuk menyalakan petasan pada saat perayaan Natal dan pergantian malam Tahun Baru. Pasalnya, bunyi yang ditimbulkan bisa menganggu ketentraman orang lain.
Guna mengantisipasi hal itu, Polri akan rutin melakukan razia terhadap para pedagang petasan. Apabila masih ada yang nekat berjualan, maka barang tersebut akan disita.
"Petasan dilarang, kalau kembang api boleh. Asalkan di bawah 2 inchi. Petasan berapa pun besarnya tetap dilarang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/12/2017).
Pedagang yang berjualan kembang api di atas dua inchi pun harus mempunyai izin khusus. Karena kalau tidak, mereka juga dilarang berdagang.
"Kalau ditas 2 inchi itu harus izin khusus, yang kalau misalnya ada perayaan apa gitu, pakai peluncur-peluncur itu harus izin khusus," ujar Setyo.
Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat untuk mentaati aturan kepolisian. Dia tidak ingin ada korban jiwa akibat kucing-kucingan menyalakan petasan untuk meramaikan malam Tahun Baru.
"Karena harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat. Enggak main-main itu dahulu pernah ada kejadian di Monas, kalau tidak salah meledaknya bukan di atas tapi di bawah," tutupnya.