KRICOM - Presiden Republik Rakyat Cina (RRC) Xi Jinping membuat sebuah langkah kontroversial dalam kepemimpinannya. Baru-baru ini, Xi merekomendasikan sebuah perubahan dalam undang-undang, terkait periode kepemiminan seorang presiden di Negeri Tirai Bambu.
Seperti dirilis CNN, Minggu (25/2/2018), Xi melalui Partai Komunis Cina mengusulkan untuk menghapus aturan yang mengatur, "seorang presiden dan wakil presiden tidak boleh berkuasa lebih dari dua kali periode kepemimpinan."
Rancangan perubahan aturan tersebut nantinya masih harus diratifikasi terlebih dahulu di dewan perwakilan setempat pada bulan Maret. Apabila aturan tersebut disetujui dan dijadikan undang-undang, maka sebagian besar pihak mengkhawatirkan RRC akan kembali menjadi negara otoritarian.
Langkah Xi untuk menjadi penguasa tunggal di RRC bukanlah pertama kalinya terlihat. Sejak tahun lalu, Xi telah menambahkan sebuah idealisme baru di konstitusi Partai Komunis Cina. Idealisme tersebut bernama 'Pemikiran-Pemikiran Xi Jinping'.
Penambahan idealisme baru tersebut berkaitan dengan gagalnya Xi untuk mencari calon penggantinya sebagai Presiden RRC sehingga memperbesar peluangnya untuk kembali duduk di kursi presiden, setidaknya hingga 2023.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh Pemerintah RRC maupun Partai Komunis Cina terkait usulan Xi. Namun begitu, banyak pihak yang mengkhawatirkan RRC akan kembali menjadi negara totalitarian maupun otoritarian dalam waktu dekat, apabila usulan tersebut disetujui.