KRICOM - Perayaan Hari Natal 2017 menjadi berkah bagi semua umat Kristiani, tak terkecuali mereka yang tengah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Gunung Sari Makassar.
Dari keterangan Kalapas Klas I Makassar, Marasidin, ada 56 penghuni Lapas yang mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi.
"Jadi total narapidana yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 56 napi," jelas Marasidin kepada Kricom.id, Senin (25/12/2017).
Marasidin menyebut, jumlah remisi yang diterima oleh setiap narapidana tersebut bervariasi. Ada yang mendapatkan remisi hanya hitungan hari, namun ada juga yang mendapat remisi juga bulanan.
"Remisinya macam-macam. Yang mendapat remisi untuk kasus pidana umum. 1 bulan 29 orang, 1 bulan 15 hari 11 orang, 2 bulan 7 orang. Sementara untuk kasus tipikor, ada 3 orang yang mendapatkan remisi," tambahnya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi dan jumlah remisi kepada para napi, tergantung dengan kedisiplinan para napi.
Selain itu tergantung dengan masa tahanan napi. "Remisi diberikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," pungkasnya.