KRICOM - Pemerintah menilai, hukuman pancung kepada pelaku kejahatan dinilai tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Seharusnya aturan itu diakomodasi dalam Undang-Undang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan, hukuman kepada pelaku pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan itu, lanjutnya, mengatur tentang hukuman mati dan telah dijalankan oleh Jaksa Agung.
"Ya kan UU lebih tinggi kan, yaitu KUHP. Kan dia tingkatnya UU. Kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau hanya diatur dengan perda enggak bisa karena di perda ada batasan untuk penentuan hukuman," kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Yasonna mengacu pada KUHP bahwa pidana mati di Indonesia memberlakukan hukuman tembak.
"Ya kan hukuman pidana itu sudah diatur dalam KUHP. Itu dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Jadi hukum pidana kita adalah tembak mati. Soal wacana di sana ya nanti kita lihat gimana hukum nasional kita," ujar politisi PDIP ini.
Yasonna menerangkan pemerintah tetap mengacu pada KUHP terkait pidana mati. Ia juga menilai Aceh tidak bisa mengeluarkan perda hukuman pancung.
"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya UU, kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi itu nanti kami lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh, tapi kalau perda, enggak bisa," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di wilayah Aceh.