KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan agar segera menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Bukan tanpa alasan, ini menjadi langkah satu-satunya agar Ketua DPR itu tak melakukan manuver-manuver politik.
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Diketahui salah satu faktor penyebab pengacara dan kubu Novanto selalu melakukan perlawanan baik dalam praperadilan atau tidak adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.
Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.
"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," tutup Abdul yang juga pakar hukum dari universitas Trisakti ini.