KRICOM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berang usai mendengar terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia menilai sikap Ahok tak ubahnya seperti pecundang.
"Ada sikap dari para pecundang untuk membebaskan Ahok, sang penista agama dari hukuman melalui PK di MA," kata Rizieq dalam pesannya yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Rabu (21/2/2018).
Dia menilai, apa yang dilakukan Ahok dalam mengajukan PK sudah melanggar aturan. Sebab, ada beberapa hal yang justru diabaikan.
"Dalam aturan sudah jelas bahwa suatu kasus yang tak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tak boleh diajukan PK ke MA," tegasnya.
Dalam proses hukum yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ia mengaku sangat ingat jika Ahok tak pernah melayangkan proses banding. Oleh karenanya, upaya PK yang saat ini sudah dijadwalkan sidangnya sudah sepatutnya ditolak.
"Sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib ditolak demi tegaknya hukum," tandas Rizieq.