KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur atas dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait harga ganti rugi lahan Jalan Fatmawati yang digunakan untuk pembangunan MRT.
Kepada wartawan, Anies mengungkapkan rasa bersyukurnya dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dia merasa kemudahan ini tidak lepas dari anugerah sang maha pencipta.
"Alhamdulillah keputusannya seperti itu. Kami akan laksanakan. Ini bukti bahwa Tuhan telah bekerja dengan caranya," ucap Anies Baswedan saat sidak ke Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Untuk diketahui, satu hari sebelumya, Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan bahwa MA telah mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta yang menuntut agar besaran ganti rugi kepada pemilik lahan di Jalan Fatmawati yang kena proyek MRT sebesar Rp 30 Juta per meter persegi. Putusan tersebut pun sudah disahkan pada 10 Oktober lalu.
"Sudah diputus, tapi sekarang sedang direvisi lagi. Setelah semua dicek, baru diberikan kepada pihak yang berperkara," ujar Suhadi.
Suhadi menegaskan, putusan kasasi ini adalah hasil final yang sudah tidak bisa digugat lagi. "Sudah bersifat mengikat," elasnya.
Tidak hanya melalui jalur hukum, Anies Baswedan pada Jumat kemarin, (20/10/2017) sempat melakukan aksi persuasif kepada Mahesh, sang pemilik ruko yang terdampak MRT. Setelah bernegoisasi Mahesh akhirnya setuju dan mau dibongkar pada saat itu juga.