KRICOM - Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno diminta hati-hati dalam menanggapi berbagai tekanan untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta. Jika terlalu terburu-buru, bukan tak mungkin Anieslah yang bakal tersangkut hukum.
Hal itu karena pengembang yang sudah membangun sejak lama menuntut balik lantaran tak terima dihentikan begitu saja.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, para pengembang yang selama ini mengelola reklamasi mempunyai legalitas dan izin resmi untuk membangun pulau buatan itu.
"Mereka (pengembang) pasti punya studi amdal, studi-studi lainnya terkait tata ruang. Itu semua menjadi keabsahan dari suatu tindakan reklamasi," kata Asep kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Sehingga, Asep melanjutkan, jika pengembang mempunyai izin pemanfaatan ruang untuk membangun, maka tak bisa seenaknya dihentian begitu saja.
"Kalau Anies-Sandi itu mau menghentikan, itu dalam rangka pelanggaran apa? Kalau buat reklamasi ujug-ujug tanpa ada dokumen yang lain, itu boleh dihentikan. Tapi kalau mereka mempunyai izin, amdal, izin pemanfaatan ruangnya ada yang buat mereka bisa membangun, tak sembarangan dihentikan," tutur ahli hukum dari Universitas Parahyangan ini.
Oleh karena itu, menurut dia, yang harus dilakukan Anies-Sandi kali ini adalah membuktikan kesalahan pengembang, agar keduanya mempunyai legalitas untuk menghentikan proyek itu.
"Kalau menghentikan mesti ada pelanggaran seperti tata ruang, amdal, UU pelayaran baru bisa dihentikan sementara atau permanen," tutur Asep.
"Tapi yang paling memungkinkan adalah dugaan pelanggaran dari segi lingkungan hidup. Sebab, dampak ekologis dan ekonomis dari pembangunan proyek itu sangat terasa," pungkasnya.