KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak agar tak seenaknya melegalkan becak di Ibu Kota Jakarta. Menurut Pengamat kebijakan publik dari Public Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, Anies harus merubah peraturan terkait beroperasinya kembali becak.
Perda dimaksud yakni Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang operasional becak.
"Saya kira itu baru wacana. Tapi kalau mau dilaksanakan itu kan harus ada perubahan Perda, terutama Perda soal ketertiban umum," kata Amir di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Terlepas dari perubahan Perda dan wilayah pengoperasian becak, Amir menambahkan, yang terpenting dari kebijakan menghidupkan moda transportasi roda tiga ini adalah menunjukkan bagaimana sikap kepemimpin Anies-Sandi yang ingin berpihak pada kaum lemah.
"Tetapi barangkali kamipahami itu sebagai suatu idealisme dari sikap keberpihakan Pak Anies-Sandi kepada kaum lemah di bawah, memang harus perlu dibina baik melalui sektor usaha, melalui sektor tenaga kerja dan lain sebagainya," imbuhnya.
Amir menegaskan, sebelum merubah Perda, Anies-Sandi sebaiknya meminta tanggapan dari masyarakat. Minimal membuat survei tentang dilegalkannya becak.
"Yang paling penting lagi, beliau meminta respons dari masyarakat sehingga nanti masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD). Nah nanti RPMJD itu selesai nanti baru dilihat bagaimana realisasi dari gagasan yang dilempar Anies-Sandi ke masyarakat," tutupnya.