KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan mengizinkan tahanannya meninggalkan rumah tahanan. Hal itu terkait dengan banyaknya calon kepala daerah (cakada) yang ditangkap tangan KPK dalam OTT.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, tidak akan mengizinkan tahanan tersebut untuk ke luar, baik melakukan kampanye atau hal lainnya terkait dengan pencalonan dirinya.
"Pimpinan sepakat yang terkait dengan penahanan di KPK tidak diizinkan meninggalkan tahanan," tegas Saut Situmorang kepada Kricom, Jumat (2/3/2018).
Namun demikian, kata Saut, terkait dampak dari status tersangka yang disematkan KPK terhadap calon kepala daerah (Cakada) tersebut dalam Pilkada 2018, sepenuhnya diserahkan kepada wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU punya ketentuan untuk itu," ujarnya.
Saut menjelaskan, KPK hanya akan memproses pidana dan hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Pilkada, kata Saut, tidak mempengaruhi masa tahanan seorang tersangka. Dalam artian, KPK tetap akan menahan cakada tanpa memandang status dan hak potiknya."Ya pidananya akan terus berlanjut," tuturnya.
Meski demikian, Saut mengaku masih memikirkan terkait izin memilih para tahanan cakada apabila Pilkada 2018 tersebut berlangsung sebelum vonis atas tersangka dijatuhkan.
"Kalau memilih kami belum putuskan, apa boleh meninggalkan tahanan. Belum kami putuskan (terkait izin), nanti dilihat dulu," pungkasnya.
Diketahui, KPK menangkap tangan sejumlah kepala daerah maupun calon kepala daerah dalam dua bulan terakhir. Sebagian dari kepala daerah yang ditangkap juga masih berstatus calon kepala daerah untuk periode selanjutnya.
Di antaranya, Bupati Subang Imas Aryumningsih yang juga sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Subang periode lanjutan. Yang teranyar, KPK baru saja menangkap tangan Mantan Wali Kota Kendari dua periode yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun.





