KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap empat terpidana kasus korupsi dari dua perkara yang berbeda. Empat terpidana tersebut dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, eksekusi terhadap empat tahanan sudah dilakukan sejak Kamis (1/3/2018).
"Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri Diansyah dlama pesan tertulisnya, Jumat (2/3/2018)
Febri menjelaskan, dari empat terpidana yang dieksekusi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon.
Ketiganya adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan dua orang lainnya Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti.
Bayu dan Eka telah divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang pada 23 Febuari yang lalu. Sementara Dony, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara satu orang lainnya yang ikut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah Dudung Purwadi, Dirut PT DGI. Ia divonis pidana 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Tak hanya itu, dalam kasus RS Penyakit Infeksi dan Pariwisata itu, PT DGI juga dikenai pidana tambahan sebesar Rp14.487.659.605 untuk proyek rumah sakit tersebut dan Rp36.877.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
“Untuk perkara Dudung Purwadi karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI, KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya PT DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti,” pungkas Mantan Aktivis ICW itu.





