KRICOM - Penyidik Polsek Tanah Abang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu Sandi A Wijaya (33), warga Kampung Cabang Kebon Kelapa RT 002, RW 05, Karang Asih, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Sandi ditangkap di sebuah hotel Rawa Tengah kamar 115, Rawasari, Jakarta Pusat.
Menurut Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, tersangka ditangkap ketika sedan menunggu pembeli sabu.
"Tersangka tidak berkutik ketika kami lakukan penangkapan," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (24/2/2018).
Lukman menuturkan, peristiwa bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi.
"Atas informasi itu, kami lalu melakukan penyelidikan, dan tersangka sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu," jelasnya.
Terkait penangkapan tersebut, pihaknya mnegaku masih melakukan pengembangan soal asal-usul barang haram tersebut.
"Dari mana tersangka mendapatkan narkoba ini, tentu kami masih dalami,"tutupnya.
Dari tangan tersangkan, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,71 gram, alat hiasap (bong) dan tas slempang. Tersangka pun diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.