KRICOM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Rapim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali dan dihadiri Mendagri, Tjahjo Kumolo; Ketua KPU, Arief Budiman; dan Ketua Bawaslu, Abhan.
"Ini rapat pertama kita pada 2018 karena KPU dan Bawaslu sudah kemarin. Ternyata kita tetap harus bersama lagi Pak Mendagri dalam rangka mengawal Pilkada," kata Zainuddin dalam rapat kerja, Selasa (16/1/2018).
Menurut Zainuddin, rapat kali ini membahas soal verifikasi faktual ke semua partai politik. Hal itu sebagaimana putusan MK terhadap uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal keharusan seluruh parpol untuk mengikuti verifikasi faktual KPU.
"Agenda kita tunggal, apa yang perlu kita lakukan atas putusan MK terkait verifikasi parpol," ungkapnya.
Dia menuturkan, kesuksesan pelaksanaan Pilkada, Pileg, dan Pilpres merupakan tugas semua pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif meski harus bekerja ekstra menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Di tengah persiapan itu, muncul putusan MK. MK memutuskan hal yag tadinya tidak masalah. Karena keputusan MK final dan mengikat, maka kita harus menyesuaikan putusan MK terkait verifikasi partai politik," ungkapnya.
Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo menganggap perlu ada kerja ekstra pasca putusan MK soal verifikasi faktual. Pemerintah pun mengaku siap mengakomodir KPU guna melakukan verifikasi faktual ke semua partai.
"Secara prinsip, kami sepakat dengan pengantar dari ketua. Perlu ada kesepakatan di raker sebagai payung hukum dari KPU yang melaksanakan tugas konsolidasi pemilu," ungkap Tjahjo.
Pasca putusan MK atas uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, semua partai politik harus dilaksanakan verifikasi faktual. Padahal sebelum putusan MK terbit, beberapa partai yang mengikuti Pemilu 2014 silam tidak wajib dilakukan verifikasi faktual.