KRICOM - Dua Pasangan Calon Pilgub Jatim 2018, yakni Khofifah-Emil dan Saifullah-Puti, sama-sama dinyatakan tidak lengkap persyaratan dokumennya oleh Bawaslu Jatim. Dalam rapat pleno terbuka, hasil penelitian dokumen Bawaslu banyak ditemukan perbedaan antara nama di KTP dan nama di ijasah.
Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi, pun mencontohkan persyaratan Saifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul. Pada nama di Ijasah Gus Ipul tertulis lengkap 'Saifullah Yusuf'. Tetapi, pada nama di KTP tertulis hanya 'Saifullah'.
"Kalau untuk Puti Guntur, syarat ijazah minimalnya yaitu SMA memang belum diserahkan" kata Aang, Rabu (17/1/2018).
Sama halnya dengan nama pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak. Ada perbedaan nama antara di KTP dan di ijasah.
"Tetapi untuk paslon Khofifah-Emil, lampiran penetapan pengadilan dijanjikan akan diserahkan besok," lanjutnya.
Dengan kurangnya persyaratan tersebut, baik Bawaslu maupun KPU jatim juga menerima konsultasi agar persyaratan bisa cepat selesai. Sebab, persyaratan selambat-lambatnya harus diserahkan tanggal 20 Januari 2018 mendatang.
Sementara Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan atau psikotes keempat kandidat dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Hasil pemeriksaan kesehatan keempat kandidat dinyatakan memenuhi syarat dan bebas narkoba," tutupnya.