KRICOM - Dua terdakwa penyelundup narkoba seberat 5,10 kg, Yan Andreas Walandow dan Syarifudin di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tolitoli. Mereka merupakan bandar dengan barang bukti terbesar di Indonesia Timur.
Dalam tuntutannya, terdakwa Andreas dituduh bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Walandow serta Syarifudin dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa dari Kejari Toli-Toli, Rustam, Jumat (2/3/2018).
Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Joko Dwi Amtoko meminta kedua terdakwa untuk menghadirkan pengacara saat agenda sidang berikutnya.
"Insya Allah minggu depan sidang selanjutnya akan memasuki agenda memasuki tahap pledoi," ujar Joko.
Kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Tolitoli Bersama Dit Resnarkoba Polda Sulteng membekuk dua pelaku yang membawa 5,10 kg. Shabu yang berasal dari Tarakan Kalimantan Utara. Ini adalah penangkapan terbesar di Indonesia Timur .
Saat kapal motor sumber cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli, Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan bersama Tim Satnerkoba terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput narkotika jenis shabu.
Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaos lengan panjang, pelaki yang saat sedang menjinjing sebuah kkarduslangsung dibekuk. Nah, pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung di tembak karena pelaku berusaha kabur.