KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi megaproyek PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas yang sekarang berganti jadi satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak kunjung selesai. Bahkan beberapa kali berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan, dikembalikannya BAP untuk tiga tersangka, yaitu Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik TPPI, Honggo Wendratmo karena belum adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk TPPI sedikit lagi masih menunggu hasil audit tambahan," kata Dono, Sabtu (8/10/2016).
Menurut Dono, Kejaksaan mengembalikan BAP dengan petunjuk kepada Mabes Polri berupa keuntungan yang didapat dari tersangka dalam kasus tersebut.
"Pertama, ada perbuatan lagi yang menurut penyidik itu juga merugikan negara. Kan harusnya Kondensat saja, tapi rupanya ini bisa ada hasil lain. Hasil lain dijual dan menguntungkan," ungkap mantan Wakabareskrim Polri ini.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu Raden dan Djoko, sesaat setelah mereka diperiksa untuk kali kedua usai BPK menyelesaikan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang menyebutkan negara mengalami kerugian US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 37,8 triliun dengan nilai tukar Rp 14.000 per dolar AS dalam kasus ini. Sedangkan tersangka Honggo Wendratmo ditangguhkan karena sedang sakit.
PT TPPI yang memiliki sebuah kilang petrokimia yang terletak di Tuban, Jawa Timur dan didirikan pada tahun 1995 lalu itu kini tengah tersangkut tindak pidana. Kasus ini mulai disidik sejak Mei 2015 lalu. Tindak pidana itu terjadi tahun 2009 lalu saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondensat bagian negara.
Proses ini menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Selain itu, menyalahi keputusan BP Migas no KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003.Dalam kasus ini negara diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp 2 triliun.