KRICOM - Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto-foto pendiri Trans Pacific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, buronan kasus korupsi yang tengah asyik ngopi di Singapura. Polisi pun langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian Singapura.
"Karena dia ada di wilayah negara lain, ya kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kami langsung nangkap orang di negara lain," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Setyo mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan interpol. belum memastikan foto-foto itu adalah Honggo.
"Apalagi kami udah tahu datanya, sudah pernah ada foto dia minum minum kopi. Kita akan sampaikan ke ses interpol untuk komunikasi dengan interpol setempat karena memang kita tidak boleh menangkap di wilayah orang," papar Setyo.
Sayangnya, hingga kini Interpol belum memberikan kabar mengenai hal itu. "Tapi nanti akan saya ingatkan kembali. Nanti malam saya ketemu," tutup Setyo.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp 35 triliun.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.