KRICOM - Penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencari keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Pencarian itu dilakukan dengan menggeledah empat rumah Honggo untuk menemukan dokumen dan petunjuk.
Dalam penggeledahan di rumah Jalan Martimbang III Nomor 3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi tidak menemukan petunjuk apapun. Pun begitu saat dilakukan penggeledahan di rumah kedua Honggo yang berlokasi di Jalan Martimbangan II Nomor 2 tak ada petunjuk yang didapatkan penyidik.
Selanjutnya, penyidik beralih rumah ketiga dan keempat yang masing-masing beralamat di Jalan Martimbang II Nomor 4 dan Martimbang I Nomor 5. Lagi-lagi, tak ada bukti apapun yang ditemukan penyidik Bareskrim.
"Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk," kata Kasubudit III Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri AKBP Djamaludin, Rabu (24/1/2018) malam.
Menurutnya, untuk memburu Honggo penyidik telah mengeluarkan red notice ke sejumlah negara untuk meminta bantuan penangkapan Honggo.
Sebelumnya, penyidik telah membuat dua berkas acara pemeriksaan(BAP) dengan tersangka Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta BAP Honggo Wendratmo. BAP keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Namun, untuk tahap dua penyerahan tersangka berikut barang bukti memiliki kendala karena Honggo belum bisa dihadirkan.
Korupsi melibatkan SKK Migas (dulu BP Migas) PT TPPI dan Kementerian ESDM. Akhirnya, polisi menemukan adanya dugaan korupsi dalam penjualan Migas yaitu penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas dalam penjualan Kondensat.