KRICOM - Mabes Polri belum dapat memenuhi permintaan penyidik Kejaksaan Agung untuk melimpahkan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) kasus kondensat.
Pasalnya, polisi belum mengetahui keberadaan Presiden Direktur (Presdir) PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo, salah satu tersangka korupsi PT Kondensat.
"Honggo masih dalam pencarian, ini kami sedang upayakan. Kami sudah kirim red noticenya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/1/2018).
Dono menuturkan, penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusu, Bareskrim yang menangani kasus tersebut sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung. Namun, permintaan dari kejaksaan agar Honggo tetap dihadirkan.
"Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," ucap mantan Wakabareskrim Polri ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada Mabes Polri secepatnya 'menyeret' Honggo untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Harapan saya kepada penyidik (Mabes Polri) tentunya supaya tidak ada kesan disparitas usahakan si Honggo ini diserahkan," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).
Menurutnya, bisa saja Honggo disidangkan, tanpa harus dihadirkan di pengadilan.
"Kami sudah pernah melakukan persidangan ini absentia. Makanya jangan kaget nanti kalau misalnya in absentia," tutup politisi Partai Nasdem ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas pemeriksaan (BAP) kasus PT Kondensat, yaitu Honggo Wendratmo, mantan Kepala Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono lengkap (P21). Namun, Kejagung masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka berikut barang buktinya.