KRICOM - Tersangka megakorupsi kondensat Honggo Wendratno telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Surat DPO tersebut, menurut keterangan Mabes Polri telah disebar ke 193 negara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya juga telah menggandeng Interpol untuk memburu Direktur Utama Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Pasalnya, Honggo dituding telah merugikan negara hingga Rp 38 triliun.
"Kalau DPO disebar ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara," ujar Setyo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Menurut informasi terakhir, Honggo terakhir diketahui berada di Singapura untuk berobat, tetapi saat ini Honggo tak lagi berada di Negeri Singa tersebut.
"Informasi terakhir dari atase kepolisian di Singapura memang belum ditemukan apakah itu secara fisik dia atau dokumen-dokumen yang mendukung adanya dia masuk ke wilayah Singapura belum ada," lanjut Setyo.
Mabes Polri juga tidak akan bergantung pada keterangan yang diberikan pihak keluarga Honggo. Menurutnya, pihak keluarga tidak akan memberitahu perihal keberadaan Honggo saat ini, sehingga polisi lebih memilih untuk melibatkan Interpol dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dari rumahnya di Indonesia.
"Kalau kami tanya keluarga dia enggak akan ngaku," tandas Setyo.
Sebelumnya pada Rabu (24/1/2018), penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah buron tersangka kasus megakorupsi kondensat Honggo Wendratno. Penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk soal keberadaan Honggo yang telah menghilang sejak tahun 2016 silam.
"Kami berupaya mencari alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata Jamaludin.