KRICOM - Polisi hingga saat ini kesulitan untuk menangkap tersangka kasus megakorupsi penjualan kondesat, Honggo Wendratno. Pasalnya, keberadaan Direktur TPPI ini belum bisa dipastikan. Sebelumnya, Honggo terdeteksi berada di Singapura.
"Apakah yang bersangkutan menggunakan nama asli atau tidak, ini masih jadi bahan penyelidikan," kata Kabagpenum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Martinus menjelaskan, jika beredar foto-foto yang diduga Honggo bertebaran di media sosial, penyidik akan mengerahkan ahli untuk mengecek kebenarannya.
"Nanti akan dipastikan apakah foto baru atau lama, tentu akan kami proses akurasinya," ungkapnya.
Namun, Martinus mendesak agar Honggo segera menyerahkan diri agar kasusnya bisa diproses di Indonesia.
"Ya sebaiknya dia menyerahkan diri biar perkara ini cepat selesai dengan mengajukan semua tersangka ke pengadilan," tutup Martinus.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.