KRICOM - Jaksa Agung, HM Prasetyo mendesak Mabes Polri untuk menyerahkan salah seorang tersangka korupsi Kondensat yang juga Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo yang diduga melarikan diri. Pasalnya, Honggo sempat dibantarkan ke rumah sakit (RS) Singapura karena sakit.
"Supaya tidak ada kesan dispatitas, harapan saya kepada penyidik (Mabes Polri) mengusahakan si Honggo ini diserahkan di Indonesia," kata Prasetyo kepada wartawan, JUmat (5/1/2018).
"Diserahkan pada kami supaya penyelesaian bisa dilakukan secara serentak," jelasnya.
Bila tidak bisa dibawa ke Indonesia, Prasetyo memiliki jalan alternatif dengan menyidangkan secara in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Kami sudah pernah melakukan persidangan in absentia. Jangan kaget nanti kalau misalnya absentia," ungkapnya.
Dia berharap, Honggo bisa bersikap kooperatif dengan mau menyerahkan diri ke Polri agar diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Saya tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura, pulanglah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," tutupnya.
Sebelumnya, kejagung telah menyatakan berkas pemeriksaan (BAP) tiga tersanga kasus Kondensat, yaitu Honggo Wendratmo; mantan Kepala Migas, Raden Priyono; dan mantan Deputi Finansial EkonomI dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono lengkap (P21). Kejagung masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka berikut barang bukti.