KRICOM - Mabes Polri memastikan bakal menghadirkan tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratmo yang saat ini tak berada di Indonesia. Hal itu dipastikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal.
Iqbal menuturkan, penyidik akan segera melimphakan tahap dua tersangka berikut barang bukti tersangka ke Kejaksaan Agung (kejagung).
"Tinggal tahap dua saja setelah kami limpahkan berkas. Kasih waktu saja," kata M Iqbal di Mabes Polri, Senin (8/1/2018).
Sementara itu, penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal menyerahkan berkas dua tersangka korupsi Kondensat ke Kejagung. Keduanya yakni mantan Kepala Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
"Penyidik sedang koordinasi teknis dengan jaksa," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.
Soal batalnya penyerahan berkas dua tersangka, ia tak menjabarkan secara gamblang alasannya.