KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas tersangkakasus dugaan korupsi penjualan kondensat antara BP Migas dan TPPI ke Kejaksaan Agung.
Berkas tersebut milik mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim, Kombes Agung Setya mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara tiga tersangka TPPI hari ini kita kirim ke Kejaksaan Agung," katanya saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (29/3).
Ia juga menambahkan berkas-berkas tersebut telah dikoreksi berdasarkan petunjuk dari jaksa.
"Sudah kita koreksi sesuai petunjuk jaksanya," tambah Agung.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil audit yang menerangkan bahwa kasus ini merugikan negara sekitar 35 trilyun.
Sebelumnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono telah mendekap dibalik jeruji besi sejak 11 Februari 2016, sedangkan Honggo masih dalam tahap pemulihan di Singapura.