KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Mabes Polri telah menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yaitu Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.
"Jadi tadi malam, kami sudah tetapkan tersangka dari TPPI. kami tingkatkan untuk kami tahan dua tersangka, sebetulnya ada tiga namun dua yang sudah sudah kami tahan dan satu masih di Singapura," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (12/2).
Dia menjelaskan, penyidik segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka setelah menerima Penghitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 27 triliun dari badan Pemeriksa keuangan (BPK).
"Kita sudah pernah mengajukan berkas ini tapi P19 (berkas dikembalikan) salah satunya agar dilengkapi PKN.Jadi dengan turunnya ini segera kita limpahkan lagi ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun 2015 lalu.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT TPPI berinsial HW, Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.