KRICOM - Korban begal payudara di Depok kecewa terhadap kinerja Satreskrim Polresta Depok. Pasalnya, pelaku yang bernama Ilham Sanim ini ternyata hanya ditetapkan sebagai tahanan kota yang wajib lapor.
Menurut korban yang bernama Amanda, seharusnya pihak berwajib memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku yang dianggapnya mengancam para perempuan di kota satelit tersebut.
"Saya sangat kecewa sekali, kok bisa pelaku tidak ditahan? Kan sudah terbukti bersalah melakukan pelecehan, tetapi malah dikasih kelonggaran menjadi wajib lapor. Bingung dengan langkah yang diambil sama polisi di Depok," tegas Amanda kepada Kricom, Rabu (17/1/2018).
Amanda mengungkapkan dirinya khawatir Ilham tak jera dengan aksinya dan akan kembali 'kumat' melakukan begal payudara. Selain itu, Amanda juga kecewa proses penangguhan dilakukan tanpa melalui proses mediasi dengannya terlebih dahulu.
"Saya hanya dikasih tahu saja sama penyidik kalau pelakunya dikenakan wajib lapor. Siapa yang berani menjamin pelaku tidak melarikan diri? Saya tetap akan menyoroti kasus ini sampai tuntas ke Polres Depok," ujarnya.
Kendati demikian, Amanda tetap berharap Satreskrim Polresta Depok menyelesaikan kasus pelecehan yang menimpanya tersebut sampai ke persidangan. Apalagi dirinya berharap jeratan hukum terhadap Ilham ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada wanita.
Diberitakan sebelumnya, Ilham Sanin dilaporkan salah satu perempuan bernama Amanda ke Polresta Depok. Pemuda tersebut dilaporkan karena telah melakukan tindakan pelecehan terhadap karyawati pusat perbelanjaan yang sedang berjalan di Gang Kuningan, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji pada Kamis (11/01), siang, lalu.
Aksi peremasan payudara yang dilakukan pria berkacamata ini sempat terekam CCTV salah satu warga. Dari rekaman kamera pengintai tersebut polisi pun bergerak menelusuri aksi peleccehan seksual ini. Dari penelusuran polisi, Ilham Sanin akhirnya berhasil ditangka dan dijemput polisi dari rumahnya yang berada di Jalan Cibubur Raya, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis pada Senin (15/01), tengah malam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun dalam proses penyidikan polisi menangguhkan penahanan Ilham dengan dasar ancaman hukuman terhadap pelaku dibawah lima tahun penjara dan hanya dikenakan wajib lapor saja.