KRICOM - Ditetapkannya Ilham Sanin (29), pelaku begal payudara di Depok sebagai tahanan kota dengan wajib lapor oleh Satreskrim Polresta Depok, mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya pihak berwajib telah salah menjatuhkan pasal terhadap pelaku, sehingga penangguhan penahanan bisa dikabulkan.
Hal tersebut diutarakan oleh pengamat hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Jamhari Hamjah. Menurutnya, penetapan pasal 281 KUHP tentang kejahatan kesusilaan yang dijeratkan kepada Ilham sudah salah jalur.
"Tidak tepat kalau pasal yang diberikan itu 281, karena ini bukan kesusilaan melainkan pencabulan di muka umum. Dasar perbuatan yang dilakukan sudah jelas meremas payudara korban. Ini sudah mengarah pada penyerangan kehormatan kesusilaan," ujar Jamhari kepada Kricom, Rabu (17/1/2018).
Jamhari mengatakan, pasal yang pantas dijeratkan kepada Ilham adalah pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Dalam pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang melakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun."
"Ini yang tepat dikenakan kepada pelaku seperti Ilham. Karena perbuatannya itu sudah merusak kesopanan dan harga diri korban yang merupakan seorang wanita. Polisi juga tidak boleh memberikan penangguhan penahan kepada pelaku, karena ini sangat berbahya bagi masyarakat," jelasnya.
Atas pemberian wajib lapor yang dilakukan Polresta Depok kepada Ilham, Jamhari berharap, hal itu dikaji kembali. Sebab, tindakan seperti ini akan dapat menyerang isntitusi korps bhayangkara sendiri. Apalagi, saat ini aksi pencabulan ini sedang menjadi sorotan pemerintah pusat karena sulit diberantas ditengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Depok tak menaham pelaku peremas payudara wanita bernama Ilham Sanin. Alasannya karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah 4 tahun penjara alias dijerat pasa 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Sehingga kata dia, status Ilham menjadi tahanan luar dan wajib lapor.
Akibat persoalan kebijakan itu korban pelecehan pemuda berkacamata ini pun kecewa dengan sikap kepolisian di Kota Depok ini.