KRICOM - Penyidik Satreskrim Polresta Depok tak menahan pelaku peremas payudara wanita bernama Ilham Sanin (29). Pemuda berkacamata yang dijemput polisi dari Jalan Cibubur Raya, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis pada Senin (15/1/2018) hanya dikenakan wajib lapor saja.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengungkapkan, tidak ditahannya pelaku pelecehan seksual terhadap wanita berinial A di Gang Kuningan, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji pada Kamis (11/1/2018), lalu, karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah empat tahun penjara.
"Sehingga status Ilham menjadi tahanan luar dan wajib lapor," ujar Putu kepada waryawan, Rabu (17/1/2018).
Putu menambahkan, Ilham memang dijerat Pasal 281 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Untuk wajib lapor ini pihak keluarga pelaku sudah ada sebagai penjamin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Putu mengatakan, Ilham diwajibkan melapor ke Mapolresta Depok dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Untuk proses hukum terhadap Ilham, kata dia juga, akan terus mereka proses untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Biar tidak melarikan diri dua kali sehari pelaku harus ke ruang penyidik. Kalau pelaku melarikan diri maka penjaminnya akan kami tahan,” paparnya.
Saat disinggung kenapa Ilham tak ditahan, Putu mengaku mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dalam regulasi tersebut seorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan karena adanya tiga hal. Di antaranya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Ketentuan penahanan itu untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kalau di bawah lima tahun penjara bisa wajib lapor, itu pun kasusnya tidak berat” pungkasnya.