KRICOM - Penyidik Satreskrim Polresta Depok menemukan beberapa fakta baru saat melakukan rekonstruksi pembunuhan wanita hamil empat bulan, Samsiah (40) di Perumahan Pesona Mungil, Sukmajaya, Depok.
Sebanyak 24 adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh Suwandi. Di situ, terlihat jelas kalau pemuda yang merupakan selingkuhan Samsiah ini memang sudah berniat merencakan pembunuhan.
Adegan pertama berawal ketika Suwandi datang ke kediaman majikan Samsiah. Saat itu, pelaku mulai menanyakan soal kondisi rumah yang dalam keadaan sepi.
Alhasil, pria yang bekerja sebagai mekanik motor balap ini memarkir motornya di teras. Selang beberapa saat kemudian, dia masuk ke dalam seraya mengikuti Samsiah.
Keduanya sempat ngobrol-ngobrol sebentar di ruang tamu. Hingga akhirnya Samsiah menyuguhkan ayam goreng untuk pelaku. Setelah itu, pasangan beda usia ini naik ke lantai dua untuk melakukan hubungan badan.
Usai bersetubuh, Suwandi turun ke lantai satu untuk menonton TV seraya menemani Samsiah yang sedang mencuci piring. Setelah pekerjaan sang kekasih selesai, keduanya kembali naik lantai dua untuk istirahat.
Setelah bangun tidur, pasangan kekasih ini sempat berbincang ngalor ngidul. Hingga pada akhirnya Samsiah menyinggung soal kehamilannya dan utang Suwandi yang hingga kini masih belum dibayar.
Pertanyaan tersebut rupanya membuat Suwandi kesal. Dia lantas menganiaya Samsiah beserta bayi yang dikandungnya hingga tewas.
"Korban sangat baik sama kekasihnya ini. Sempat dikasih makan lagi. Saya kaget kok bisa pelaku melakukan perbuatan itu kepada orang baik. Fakta ini baru terungkap setelah rekonstruksi," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana kepada Kricom.id, Kamis (9/11/2017).
Di akhir adegan rekonstruksi, pelaku mengecek detak jantung Samsiah untuk memastikan apakah kekasih gelapnya beneran tewas atau tidak.
Selanjutnya, Suwandi mengambil dua telepon seluler Samsiah dan pergi menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.