KRICOM - Rangkaian doa keluar dari mulut Suwandi (22), pelaku pembunuhan terhadap seorang PRT bernama Samsiah (40) di Perumahan Pesona Mungil II, Blok AB 20, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Doa tersebut keluar usai dirinya mendengar ancaman hukuman mati.
Kepada Kricom Suwandi mengatakan hanya bisa pasrah apabila benar dirinya dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, ia tak lagi bisa menghindar dari hukuman tersebut.
"Saya sudah pasrah dan berdoa saja sekarang. Mau lari ke manapun pasti ujung-ujungnya dihukum mati juga. Ke siapapun saya mengadu pasti tidak akan ada yang bisa menjawab hukuman itu," katanya usai menyelesaikan 24 adegan rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (9/11/2017).
Diakui Suwandi, pembunuhan terhadap kekasih gelapnya itu lantaran korban tak memberikan kesempatan pada dirinya untuk menyelesaikan semua persoalan yang menderanya, mulai dari kewajiban untuk menikahi Samsiah karena mengandung anaknya dan juga melunasi utang-utang yang dipinjamnya dari korban.
"Saya terus didesak untuk menyelesaikan semua. Emosi saya memang masih labil dan sering kalap. Mungkin jika diberikan kesempatan untuk berpikir, pasti ini tidak terjadi," tuturnya.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Suwandi hanya berharap sebelum hukuman itu dijatuhkan, dia bisa mengajukan sebuah permohonan untuk meminta maaf kepada keluarga besar Samsiah, terutama kepada anak pertama korban, dan juga kepada kedua orang tuanya sendiri.
"Hanya itu permintaan saya terakhir. Karena ulah saya ini keluarga korban menjadi dirundung duka, dan orang tua saya disalahkan. Saya mau menebus dosa yang saya perbuat kepada Samsiah, habis itu saya mau diapakan juga akan diterima dengan lapang dada," pungkasnya dengan kepala tertunduk.