KRICOM - Bukannya memberikan ilmu agama pada murid, guru mengaji bernama AZ (22) warga Dusun 1 Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan justru mencabuli muridnya.
Alhasil Zaini harus 'belajar' akhlak lagi di dalam sel Polsek Percut Seituan. Zaini dilaporkan oleh orangtua korbannya, MAE (43) warga Desa Lau Dendang, Percut Seituan.
Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang merupakan putri MAE, berinisial K sedang belajar mengaji di masjid yang berada di Dusun 1, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan.
Lalu tersangka mengajak korban ke kamar mandi masjid dan meraba-raba kemaluan korban. Kemudian korban pulang ke rumahnya dan mengadukan pada orangtuanya.
Tak senang dengan perlakuan sang guru, Elban pun mendatangi masjid dan melihat rekaman CCTV. Zaini tak bisa berkelit lagi. Dalam rekaman itu, terlihat jelas bahwa Zaini memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu merabanya. Elban langsung melaporkan Zaini ke Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean dalam keterangan persnya, Sabtu (27/1/2018) menyebutkan bahwa tersangka mengaku sudah mencabuli 5 orang muridnya. Namun korban lainnya masih dalam penyelidikan.
"Tersangka terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial K. Dalam pemeriksaan, tersangka telah mencabuli korban lainnya. Namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Perlindungan Anak," ungkap Pardamean.