KRICOM – Mengaku tengah menelusuri penyandang dana dari kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoaks, Muslim Cyber Army (MCA), ternyata penyidik Polri belum berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Belum ada permintaan dari Polri untuk bekerja sama,” ujar Humas PPATK M Natsir Kongah saat dihubungi Kricom, Kamis (15/3/2018).
Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan pernyataan Polri yang serius memberantas jaringan penyebar hoaks ini sampai ke akarnya. Selain membidik otak dari tindakan kelompok MCA, Polri juga akan mengusut sampai ke sang penyandang dana.
“Kalau aliran dana kami pasti kerja sama dengan PPATK untuk melihat aliran dananya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jumat (9/3/2018) silam.
Natsir mengungkapkan, PPATK sesungguhnya dapat mengambil inisiatif untuk ‘tracing’ data keuangan milik para pelaku. Namun, dalam kasus ini karena telah terkait dengan kasus pidana lainnya PPATK, menurut Natsir, “masih menunggu konfirmasi Polri,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, enam pelaku yang tergabung dalam MCA ditangkap penyidik Siber Bareskrim Polri. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra, Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Kasus ini mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian. Selain meminta jaringan kelompok ini diusut tuntas, Kapolri juga meminta jajarannya untuk mengejar para donatur yang membiayai kegiatan yang disebut berniat untuk memecah belah bangsa ini.