KRICOM - Pasal pemufakatan makar sepertinya masih jauh jika harus diterapkan kepada para pelaku sindikat Muslim Cyber Army (MCA).
Hal tersebut dibenarkan Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul. Jika hanya menyebarkan kebencian atau motif politik, meski yang dihinanya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka belum tepat jika dikenakan makar.
"Kalau misalnya hanya menghina itu belum masuk makar. Walaupun di RUKHP ada, tapi belum disahkan. Presiden bisa melaporkan kalau merasa terhina," kata Chudry kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Pasalnya, kejahatan makar memerlukan kekerasan dan penggulingan secara paksa. Meski itu baru sebatas wacana.
"Kalau menghina meski itu Pak Jokowi, paling hanya kena UU ITE saja, seperti menyebarkan informasi palsu," ujarnya.
Pakar dari Universitas Indonesia ini yakin, penjeratan pidana terhadap MCA tak akan ditambah.
"Karena ini menyebarkan kebencian saja. Kalau misalnya provokasi saja melalui sarana media sosial, masuknya ke ITE," tutup Chudry.