KRICOM - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NW karena telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya yang berusia lima tahun di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat hingga tewas.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, korban dianiaya ibunya hanya karena pernasalahan sepele, yakni korban yang berinisial GW sering ngompol dan menangis.
"Menurut pengakuan pelaku, korban memang diketahui anak yang aktif, dia sering ngompol dan menangis yang terjadi selama dua bulan belakangan. Pelaku kemudian kesal dan melakukan tindakan hukuman yang berakibat fatal," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/12/2017).
Peristiwa tersebut diketahui saat pelaku meminta pertolongan kepada warga untuk membawa anaknya ke rumah sakit. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia setelah di bawa ke rumah sakit Graha Kedoya, Duri Kepa. Korban meninggl pada Sabtu (11/10/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Di tubuh korban pun ditemukan beberapa luka lebam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia kerap memukuli korban saat kedapatan mengompol. Bahkan pelaku tak segan untuk mengikat kedua tangannya. Kepada polisi, pelaku telah melakukan tindak kekerasan dalam kurun waktu dua bulan belakangan.
Pengakuan mengejutkan kembali terlontar dari pelaku. Menurut polisi, pelaku tak hanya memukul dan mengikat anak kandungnya, melainkan juga menyemprotkan obat nyamuk ke mulut korban saat menangis.
"Korban diikat kaki dan tangan kemudian disemprot dengan obat nyamuk yang kemudian ditutup oleh kresek," lanjut Roycke.
Dari TKP, polisi menemukan tali rafia plastik, alat semprot nyamuk, dan bukti lainnya yang sesuai dengan keterangan pelaku saat diperiksa.
"Ini kejadian pertama tahun 2017 di Jakarta Barat yang melibatkan seorang ibu dan anak kandung," tegasnya.
Pelaku yang saat ini berusia 30 tahun merupakan seorang single parents. Sejauh ini, pihak kepolisian masih menggali lebih dalam terkait motif pelaku membunuh anak kandungnya tersebut. Bahkan, pihak kepolisian bakal membawa pelaku untuk diperiksa kejiwaannya.
"Lingkungan sekitar bilang pelaku normal. Namun karena kejadian ini di luar kewajaran tetap kami lakukan tes kejiwaan," tandasnya.
Akibat tidakan pelaku, polisi menetapkan NW sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3, dengan hukuman maksimal 15 tahun.