KRICOM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi Kondensat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35 triliun dinyatakan lengkap.
Pasalnya, kasus yang ditangani oleh penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri baru rampung usai diusut pada tahun 2015 silam karena memiliki kesulitan dan banyaknya saksi ahli yang diperiksa.
"Pemeriksaan saksi ahlinya cukup banyak sehingga perlu waktu," kata Adi kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).
Setelah dinyatakan lengkap, Adi menerangkan, Kejagung menunggu tahap dua pelimpahan barang bukti berikut dua tersangka, yaitu mantan Kepala Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Setelah berkas lengkap, tinggal menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti," tegasnya.
Mantan Kapuspenkum ini mengatakan, BAP kasus tersebut dibagi dua bagian, yang pertama untuk tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta yang kedua untuk mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Selain itu, menurutnya, Kejagung dan Polri telah melakuan koordinasi tekait ditemukannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Dari hasil koordinasi, kami ada komitmen dari kepolisian bahwa dalam pengembangannya juga akan ditangani TPPU," ungkapnya.
Awalnya kasus ini, Adi mengungkapkan, Kejagung akan mengambil alih. Namun, Polri mengaku sanggup untuk menyelesaikan kasus ini.
"Karena ini pidana korupsi bisa saja kami mengambil sikap untuk mengembangkan penyidikan sendiri," tutup mantan JAM Intel Kejagung ini.
Diketahui, dugaan korupsi yang melibatkan SKK Migas(dulu BP Migas) PT TPPI dan Kementerian ESDM terungkap setelah polisi menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam penjualan migas, yakni saat penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual Kondensat.
PT TPPI diduga juga telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan penjualan Kondensat harus ke Pertamina. Namun, TPPI menjualnya kepada pihak lain.
Selain itu, polisi menemukan kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI yang ditandatangani Maret 2009, tapi pada praktiknya TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan No. 08/AUDITAMA VII/PDTT/01/2016 tanggal 20 Januari 2016, negara dirugikan sekitar USD 2,7 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.