KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini langsung menggelar konferensi pers terkait rencana penutupan Alexis. Diakuinya, Pemprov DKI bakal menindak tegas dengan menutup Alexis pada Rabu (28/3/2018) besok.
Pemberitahuan ini telah dicantumkan pada surat Tanda Pencabutan Daftar Usaha (TDUP) yang ditujukan pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di jalan RE Martadinata nomor 1 Ancol Pademangan, Jakarta Utara yang dikirimkan pada hari Jumat (23/3/2018).
"Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegas Anies di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan atas laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah (perda), khususnya Perda Pasal 14 Nomor 6 tahun 2015.
"Karena itu kenapa kami mengambil sikap yang tegas dan jelas sekaligus mengirimkan pesan pada semua, jangan teruskan praktik-praktik seperti ini. Kami berharap PT Grand Ancol Hotel untuk menaati keputusan Pemprov DKI dan kami memberi waktu sampai dengan besok. Insya Allah sesudah itu kami akan bertindak bila belum dilakukan penutupan," jelas Anies.
Gubernur DKI Jakarta ke-19 ini juga menegaskan bahwa penindakan dalam penutupan tersebut tidak akan memakai kekerasan fisik atau pun membawa pasukan seperti yang santer diberitakan.
"Ini yang saya ingin tegaskan. Kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kami kirim selembar kertas keputusan TDUP saudara (Alexis) dicabut, titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," tegasnya.
"Ini bukan organisasi-organisasi yang pakai kekuatan fisik. Jika tidak ditaati maka kami akan melakukan penutupan, tapi kami tidak kirim pasukan," tutup mantan Rektor Universitas Paramadina ini.