KRICOM - Kedutaan Besar Korea Selatan meminta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus penculikan warga negaranya yang diduga dibawa lari ke Jakarta.
Hal tersebut diketahui usai beredarnya surat permohonan dari Kedubes Korea Selatan di kalangan wartawan pada Rabu sore (1/11/2017). Surat itu ditujukan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta
Dalam surat itu berisi bahwa Kedubes Korea Selatan mewakili keluarga korban, melaporkan kasus penculikan terhadap Warga Negara Korea bernama KHN (10) yang diduga dilakukan oleh Baik Jonwoon. Anak di bawah umur itu, diduga kuat diculik dari Korea dan dibawa ke Jakarta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan laporan tersebut. Usai menerima laporan, pihaknya langsung menyelidiki peristiwa penculikan tersebut.
"Iya, kami sedang lakukan penyelidikan, karena dari pendalaman, kemungkinan korban penculikan lebih dari satu orang anak," ungkap Hendy saat dikonfirmasi wartawan.
Hendy menambahkan, laporan itu sudah diterima di bagian SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini, anggotanya sedang melakukan penyelidikan.
"Sementara kami terima di bagian SPKT, dan tim Jatanras sudah kami kerahkan ke lapangan untuk lakukan peyelidikan," imbuhnya.
Dari hasil analisa sementara, pihaknya menduga ada dua pelaku penculikan yang berada di Indonesia.
"Hasil analisa pelaku yang di Indonesia ada dua orang, Semuanya WNA Korea. Kalau korban, kami duga lebih dari satu," tutupnya.