KRICOM- Dua pria yang diamankan warga di Tambun ternyata bukan pelaku teror terhadap ulama. Kedua pria tersebut merupakan pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjadi mualaf kemudian meminta bantuan berupa uang ke lembaga pemerintahan seperti Dinas Sosial serta masjid.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Kumara mengatakan, kedua pria berinisial MFW (35) dan WN (14) merupakan pelaku penipuan bukan pelaku penyerangan terhadap ulama di Tambun.
"Jadi saya tegaskan kedua orang tersebut merupakan pelaku penipuan bukan orang gila seperti yang ramai di media sosial" ucap Kombes Chandra di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/2/2018).
Chandra melanjutkan, kedua pria tersebut bermodus sebagai seorang mualaf dan meminta uang kepada orang yang berada di Masjid.
"Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui melakukan penipuan dengan cara mendatangi masjid-masjid dan ke Dinas Sosial mengaku sebagai mualaf dengan membawa surat keterangan mualaf palsu yang dibuat dan distempel sendiri oleh salah satu pelaku" paparnya.
Kedua pelaku ternyata sudah berkeliling mendatangi Masjid ke berbagai wilayah seperti Medan, Padang, Jambi, Lahat, Palembang, Riau, Merak, Serang, Cilegon dan Jabodetabek.
Dalam aksinya, kedua pelaku tidak melakukan kekerasan hanya mengancam menggunakan kata-kata karena kesal tak diberi uang oleh pengurus masjid.
"Tidak ada kekerasan fisik terhadap ustad" tegas Chandra.
Menurutnya, satu dari dua pria yang diamankan tersebut merupakan korban penculikan oleh pelaku lainnya. Bocah berinisial WN (15) itu diculik oleh pelaku Muhammad Fajar Wibowo dan dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penipuan.
"Jadi satu orang ini merupakan korban penculikan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Fajar Wibowo" ungkap Kombes Chandra di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/2/2018).
Chandra melanjutkan, korban berinisial WN (15) tersebut diculik oleh pelaku pada bulan Desember 2016 lalu saat korban sedang kabur dari rumah di Tangerang.
"Selama penculikan, korban disodomi oleh korban hingga dua kali" ungkap Chandra.
Kini, pelaku bernama Muhammad Fajar Wibowo (35) harus menanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Penculikan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.