KRICOM - Seorang selebritas di media sosial Instagram (selebgram) bernama Angela Charlie (31) alias Angela Lee ditahan oleh penyidik dari Polres Sleman. Angela ditangkap bersama suaminya David Hardian (36) terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi.
Penangkapan terhadap perempuan yang menggunakan nama akun @angelalee87 di Instagram pribadinya tersebut berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo.
"Pelapor awalnya diajak berinvestasi jual-beli mobil. Pelapor lalu mentransfer sejumlah uang secara bertahap," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are dalam siaran pers, Rabu (28/2/2018).
Namun uang tersebut oleh David Hardian ternyata tidak digunakan bisnis jual-beli mobil, tetapi justru untuk bisnis tas impor yang dijalankan oleh istrinya. Pelapor sempat marah, tetapi David meyakinkan jika keuntungan bisnis tas impor lebih menjanjikan.
Selain itu, David juga menjanjikan uang investasi beserta keuntungannya akan dikembalikan dalam delapan hari.
"Selama dua bulan pertama berjalan lancar. Tetapi masuk bulan Mei 2017, mulai macet dan tidak menyampaikan dengan jujur kepada yang berinvestasi," ungkapnya.
Uang investasi yang ditransfer secara bertahap hingga total Rp 12 miliar itu ternyata justru digunakan untuk membayar utang. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil.
"Saat ditagih, pelapor baru mengetahui setelah terlapor menjelaskan jika bisnis macet dan investasi digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Rony memaparkan, terlapor telah menjalani pemeriksaan pada 5 Februari 2018 silam dan keduanya langsung ditahan. Dari keduanya, polisi turut menyita barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa kartu ATM, mobil, 43 tas, dan sejumlah dokumen.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.